TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Farhan, meminta Dewan Pengawas TVRI memastikan bahwa pencopotan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005. Farhan menjelaskan, pemberhentian itu mesti memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 22 hingga Pasal 25 PP 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," ujar Farhan kepada Antara, Kamis 16 Januari 2020.
Selain itu, Farhan menambahkan, Dewan Pengawas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI. Kinerja ini akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.
Adapun Pasal 22 hingga Pasal 25 beleid tersebut menyangkut persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Direksi TVRI, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Direksi.
Pasal 22 menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; berpendidikan sarjana; mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Kemudian, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; tidak memiliki jabatan lain; dan non partisan.
Pasal 23 menjelaskan tata cara pemilihan Dewan Direksi, yakni Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas dan calon Dewan Direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Pasal 24 menerangkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, yaitu:
1. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas;
2. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya;
3. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap;
4. Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
(a) Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;